Visi

JAKARTA KOTA GLOBAL DAN PUSAT PEREKONOMIAN YANG BERDAYA SAING, BERKELANJUTAN, DAN MENYEJAHTERAKAN SELURUH WARGANYA

Misi

  1. Mewujudkan Masyarakat Megapolitan yang Berdaya dan Sejahtera.
  2. Mewujudkan Pusat Ekonomi Inovatif dengan Pembangunan dan Akses Sumber Daya yang Merata.
  3. Mewujudkan Kota Modern yang Akuntabel dan Responsif untuk Layanan Publik yang Optimal.
  4. Mewujudkan Ruang Kota Layak Huni Berketahanan, dan Berkelanjutan.
  5. Mewujudkan Konektivitas dan Sinergi Kegiatan Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Tugas dan Fungsi

      1. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan daerah.
      2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
        1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
        2. pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
        3. perumusan dan pelaksanaan proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
        4. pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan perpustakaan dan kearsipan daerah;
        5. perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
        6. perencanaan, pelayanan, pengembangan, pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi perpustakaan dan kearsipan;
        7. pembinaan perpustakaan dan arsip terhadap perangkat daerah;
        8. pelaksanaan retensi arsip dan/atau buku;
        9. pembinaan dan pengembangan pejabat fungsional tertentu pustakawan dan Arsiparis;
        10. pengelolaan teknologi sistem informasi serta transformasi digital perpustakaan dan kearsipan;
        11. pemeliharaan, perawatan dan pelestarian dokumen sastra HB Jassin;
        12. penggalian dan penelusuran arsip dan bahan perpustakaan;
        13. penyelenggaraan hubungan kerja sama di bidang perpustakaan dan kearsipan;
        14. pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi di bidang perpustakaan dan kearsipan;
        15. pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dan kearsipan daerah;
        16. pemasyarakatan perpustakaan dan kearsipan;
        17. akuisisi, penyusunan naskah sumber dan penyimpanan arsip;
        18. pembinaan perpustakaan yang dikelola masyarakat termasuk perpustakaan keagamaan;
        19. penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
        20. pelaksanaan kesekretariatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
        21. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan
        22. pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.